PRIANGANTIMURNEWS - Belakangan ini terdapat pemutusan akses terhadap beberapa platform digital karena belum daftar PSE.
Beberapa platform digital yang pernah dihentikan sementara aksesnya karena belum mendaftar PSE ini seperti Yahoo, Valve Corp hingga PayPal.
Masyarakat kini bisa dengan mudah untuk mengecek PSE yang terdaftar di Kominfo.
Baca Juga: Baca Al Fatihah Ketika Rindu Seseorang, Dijamin Ampuh dan Langsung Minta Bertemu
Caranya cukup mudah, kita tak perlu memerlukan akses khusus untuk dapat melihat platform apa saja yang sudah terdaftar.
Dengan begitu kita bisa mengetahui platform apa saja yang sudah terdaftar serta yang masih berstatus dihentikan aksesnya.
Pemutusan akses terhadap platform digital tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan Kominfo dalam menerapkan kebijakan yang mengatur soal PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat di Indonesia.
Langkah yang dilakukan oleh Kominfo ini diatur dalam sebuah produk hukum.
Dimana regulasi yang mengatur tentang PSE ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no 5 tahun 2020.