Tegas! Sri Sultan Hamengku Buwono X Menonaktifkan Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan

- 5 Agustus 2022, 10:06 WIB
Potret Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat di tanya oleh wartawan terkait kasus tersebut.
Potret Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat di tanya oleh wartawan terkait kasus tersebut. /instagram @jogjainfo

PRIANGANTIMURNEWS- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bersifat tegas dengan cara menonaktifkan kepala sekolah (Kepsek) dan dua guru Bimbingan Konseling (BK) SMA N 1 Banguntapan.

Dan serta tidak lupa satu guru yang merupakan wali kelas di sekolah tersebut untuk beberapa waktu.

Kebijakan yang dilakukan Gubernur DIY ini dilakukan lantaran sekolah ini secara terang-terangan melanggar aturan penggunaan seragam di sekolah.

Baca Juga: Apa Virus Cacar Monyet? Bagaimana gejala Bila Terinfeksi Virus ini, Simak Disini

Tidak hanya itu saja, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut namun juga Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah yang sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan.

Termasuk juga di dalamnya tentang tata cara penggunaan warna dan model.

Dikutip dari laman instagram jogja info Gubernur DIY mengatakan, “Satu kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian.” Ucap Sultan di dalam Komplek Kepatihan Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Depak 15 Anggotanya, Kadiv Humas:Mereka Dalam Status Riksa Oleh Irsus

Sultan juga menjelaskan bahwa, sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan investigasi kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: instagram @jogjainfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x