Warning! Bagi Para Pengusaha Sawit, Begini Kata Mendag Zulkifli Hasan

- 6 Agustus 2022, 07:16 WIB
Mendag Zulkifli Hasan
Mendag Zulkifli Hasan /Twitter @ZUL_Hasan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa MinyaKita merupakan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dan memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikannya.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," ungkap Zulkifli Hasan Selasa 12 Ji 2022, dikutip dari antaranews.com.

Dia juga menegaskan bahwa Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini Sabtu 6 Agustus 2022, Karir Meningkat, Kamu Harus Pergi Ke Luar Negeri

Permendag Nomor 41 Tahun 2022 mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar.

Serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

"Program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO)," tuturnya.

Selain itu, Zulhas mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @ZUL_Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x