Warning! Bagi Para Pengusaha Sawit, Begini Kata Mendag Zulkifli Hasan

- 6 Agustus 2022, 07:16 WIB
Mendag Zulkifli Hasan
Mendag Zulkifli Hasan /Twitter @ZUL_Hasan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini Sabtu 6 Agustus 2022, Berikan Kejutan untuk Pasanganmu, Berbahagialah

Dengan demikian, lanjut dia, bahwa pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO dan kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

"Dan MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET," ujarnya.

Kemudian terkait Minyakita tersebut dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol.

Juga bisa dengan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Puasa Tasua dan Asyura 9 Muharram 1444 H, Berikut Bacaan Niat dan Keutamaanya

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @ZUL_Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x