Mantan Menpora, Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Dugaan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

- 6 Agustus 2022, 08:40 WIB
Petugas mengawal Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022
Petugas mengawal Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022 / Antara/Indrianto Eko Suwarso

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya karena kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022 pada konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Polda Metro Jaya.

"Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti", tambah Zulpan.

Baca Juga: Transfer Pemain Real Madrid: Timo Werner Akan Gabung? Klub Akan Rekrut Striker Nice? Siapa?

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.

Roy Suryo kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x