PRIANGANTIMURNEWS - Mabes Polri resmi jadikan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau akrab di panggil Brigadir J.
Namun kuasa hukum Bharada E mengatakan jika ada tembakan dari belakang Brigadir J.
Yang kemungkinan bukan hanya Bharada E tersangka atau pelaku dalam kasus kematian Brigadir J.
Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menegaskan. Tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir J tidak dilakukan oleh kliennya, Bharada E.
Namun informasi yang beredar, bahwa hal ini terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang.
"Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali," ucap Andreas Nahot Silitonga.