Yang artinya, jika ditembak dari belakang, berarti bukan hanya Bharada E pelaku dalam kematian Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga, selalu kuasa hukum Bharada E.
"Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya, " Tambahnya.
Berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkap tembakan yang dilakukan Bharada E.
Yaitu untuk membalas tembakan dari Brigadir J, atas dasar itu Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik.
Yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri terhadap Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Andreas menambahkan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk menunggu apa yang akan diungkap oleh penyidik.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dalam aksi saling tembak bersama Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. ***