MENGEJUTKAN: Brigadir J Ditembak dari Belakang, Andreas: Berati Bukan Klien Kami Pelakunya

- 6 Agustus 2022, 13:50 WIB
Penyidikan kasus Brigadir J
Penyidikan kasus Brigadir J /Tangkapan layar YouTube UP INFO  /

Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan pasal 33, 55 dan 56 KUHP untuk kliennya?

Baca Juga: Jessica Iskandar Ditipu 10 M, Sang Ayah Drop Sampai Masuk Rumah Sakit)

Andreas mengatakan sebagai kuasa hukum Bharada E pihaknya memilih menunggu apa yang akan diungkap oleh penyidik.

"Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian, kalau misalnya ada versi dari penyidik, misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain kami juga menantikan itu," ucapan Andreas.

Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian yang dilakukan oleh penyidik, sehingga kesimpulannya menjadi kesana.

Sebelumnya ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik sempat mengungkapkan keterangan Bharada E yang masih melepaskan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur.

Baca Juga: China Tembakkan Rudal di Sekitaran Taiwan, 50 Penerbangan Internasional Dibatalkan

"Kami harus menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari penyidik, mereka yang berwenang untuk itu," ucap Taufan Damanik.

Memang dalam pemeriksaan kami Bharada E pertama mengakui dia jelaskan kronologinya versi dia.

Kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah Brigadir J tersungkur, Bharada E masih melontarkan dua tembakan, salah satunya dikepala, katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x