Pelanggaran tersebut adalah prosedur penyidikan dan pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
Hermawan mengatakan jika harusnya Propam tidak boleh masuk ke lokasi TKP, apalagi sampai ikut turun tangan dalam mengolahnya.
"Yang punya wewenang mengolah TKP hanyalah penyidik", ujarnya.
Ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo harusnya terlebih dahulu dijerat dengan kode etik, sebelum masuk pada keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Tak hanya itu, bila ingin menjatuhkan pasal 338 KUHP pada Ferdy Sambo maka dibutuhkan bukti yang kuat, ucapnya.
Baca Juga: Rizwan Fadilah Maksa Ingin Dijodohkan dengan Alleia, Anak Semata Wayang Ariel NOAH
Saat ini saya lihat Polri belum punya bukti kuat untuk menjerat Ferdy Sambo, karena sudah banyak yang hilang di TKP, tegas dia.
Tak hanya itu, ada juga dugaan kuat tentang TKP penembakan Brigadir J yang telah dibersihkan.
Orang yang membersihkan TKP ini pun diduga bukan sembarangan orang.
Seperti yang diketahui, Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif kombespol Budhi Herdi Susianto diduga melakukan pembersihan TKP, jadi susah dapat buktinya, aku dia.