Apakah itu disengaja dihilangkan seperti dugaan yang beredar, atau mungkin saja rusak atau memang masih dicari sampai saat ini.
Tanpa bukti itu, argumen polisi akan sangat lemah apakah masuk dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP akan jadi perdebatan, ucapnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengeluarkan telegram mutasi bagi sejumlah perwira tinggi Polri.
Baca Juga: Sempat Diprotes OhMyVeenus, Ini Bocoran Skin M3 Blacklist International
Menariknya, dari sejumlah nama yang dimutasi oleh Kapolri, tiga diantaranya adalah Jenderal yang sedang menjabat dalam tubuh Divisi Propam Polri.
Kadiv Propam Polri memang sedang dalam situasi yang goyang pasca kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.***