Tersangkut Korupsi hingga 150 Miliar, Kades Terpilih di Bengkulu Utara Tetap Dilantik

- 6 Agustus 2022, 18:55 WIB
Ilustrasu penjara.
Ilustrasu penjara. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa di Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial P dilantik sebagai kepala desa.

Padahal P, saat ini sedang berada dibalik jeruji besi Polda Bengkulu. P ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian negara mencapai Rp 150 miliar.

Pelantikan P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara dilakukan melalui zoom meeting.

Camat Pinang Raya M Irfan membenarkan jika P dilantik melalui zoom meeting. Irfan menyebut, P terpilih sebagai kepala desa dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2022.

Baca Juga: Mengejutkan, Nathalie Holscher Bongkar Bukti Dugaan Perselingkuhan Sule, Sosok Riesca Rose Jadi Sorotan

"Karena dinyatakan menang Pilkades maka kami melantiknya. Oleh karena P berada di dalam tahanan maka pelantikan menggunakan virtual (zoom meeting)," katanya.

Walaupun berada di dalam penjara, Irfan mengatakan, pelantikan tetap dilakukan sesuai prosedur.

Termasuk pembacaan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan, hingga penyerahan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara.

Baca Juga: Info Manchester United: Menakjubkan, Kali Ini Klub Akan Rekrut Bintang West Ham, Siapa?

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @berita_gosip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x