"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini", paparnya.
Baca Juga: Profil Alfeandra Dewangga Bek Andalan Timnas Indonesia yang Kedapatan Selingkuh oleh Kekasihnya
Selain itu Andreas juga mengungkapkan surat pengunduran dirinya belum diterima langsung.
"Tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara", ucapnya.
Andreas memaparkan timnya akan kembali hari Senin pekan depan untuk menyampaikan surat itu secara langsung.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Polisi mengenakan pasal 338 KUHP, pasal 55, pasal 56 KUHP, terhadap Bharada E.
Sedangkan pengacara Brigadir J yang mengaku didatangi sejumlah Polisi, ia mengatakan sejumlah polisi yang mendatanginya berusaha membujuk dirinya untuk menghentikan kasus tewasnya Brigadir J.
Pengakuan Kamarudin Simanjuntak yang dibujuk oleh sejumlah polisi untuk menghentikan kasus Brigadir J, ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.