Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 11:05 WIB
Potret Irjen Ferdy Sambo yang terancam hukuman mati.
Potret Irjen Ferdy Sambo yang terancam hukuman mati. /instagram @divpropampolri

PRIANGANTIMURNEWS- Drama kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E telah memasuki fase akhir cerita.

Hal ini dikarenakan pihak kepolisian dalam kasus ini adalah tim khusus telah menetapkan bahwa Ferdy Sambo adalah tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.

Dikutip dari laman instagram mnctvnews, “Hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah dari Ferdy Sambo.” Ucap Komjen Agus pada saat jumpa pers bersama Kapolri di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Jujur dan Terbuka

Saat ini Kapolri telah menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap ajudannya sendiri yaitu Brigadir J.

Kasus ini terasa seperti drama film. Karena berjalan alot dan penuh dengan misteri.

Apalagi ketika banyak media mengungkap hal-hal yang tidak perlu untuk mencari berita tentang Ferdy Sambo.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo dan ancaman hukuman yang akan diberikan kepadanya perlu mendapat perhatian dari publik.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @divpropampolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x