LPSK Resmi Kabulkan Permohonan Bharada E Sebagai Justice Collaborator dan Dilindungi 24 Jam

- 14 Agustus 2022, 12:33 WIB
Potret Bharada E
Potret Bharada E /Instagram/@gtvindonesia_news/

PRIANGANTIMURNEWS- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan dengan mengabulkan permohonan perlindungan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer.

LPSK sekarang menjamin perlindungan yang diberikan selama 24 jam terhadap pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir misteri kejanggalan pembunuhan Brigadir J tersebut.

“Sekarang sudah ditetapkan Bharada E sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan Justice Collaborator. Kita akan menjelaskan permohonan tersebut dengan menempatkan penebalan pengawalan terhadap Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya," ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Contoh Teks Puisi Kemerdekaan Untuk Menyambut HUT RI Ke 77, Pas Untuk Perlombaan di Sekolah

Keputusan yang diambil untuk melindungi atau memberi perlindungan Justice Collaborator Bharada E telah disepakati bersama para pimpinan lembaganya pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 19 WIB.

Ketua LPSK mengatakan, permohonan tersebut dikabulkan dengan menempatkan penebalan pengawalan terhadap Bharada E selama 24 jam di dalam ruang tahanannya.

Pengawalan 24 jam itu dikabulkan menurut Hasto dilakukan LPSK untuk memastikan kegiatan yang diberikan kepada Bharada E selama ditahan.

Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Sementara Kepada Bharada E, Ini Alasanya

Dia juga punya kewajiban untuk melindungi siapapun yang ingin mengungkap misteri yang sebenarnya sehingga kematian Brigadir J akan terang benderang siapa aktor dibalik ini semua.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @gtvindonesia_news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x