PRIANGANTIMURNEWS- Tinggal menghitung hari akan merayakan HUT kemerdekaan ke 77 RI 17 Agustus.
Tentunya setiap warga negara Indonesia diharuskan melaksanakan upacara kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Perlu diketahui juga dalam pelaksanaan upacara kemerdekaan 17 Agustus memiliki pedoman pelaksanaannya mulai dari di tingkat pusat, di daerah dan di luar negeri.
Baca Juga: LPSK Resmi Kabulkan Permohonan Bharada E Sebagai Justice Collaborator dan Dilindungi 24 Jam
Pedoman dari pelaksanaan upacara 17 Agustus 2022 ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 kemerdekaan RI Tahun 2022.
Dalam surat edaran tersebut memuat informasi tentang urutan upacara kemerdekaan 17 Agustus.
Didalamnya memuat informasi pelaksanaan upacara dari tingkat pusat yakni di Istana Merdeka, tingkat daerah, hingga di luar negeri.
Berikut ini kami sajikan tentang urutan upacara HUT kemerdekaan 17 Agustus beserta pedoman dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Contoh Teks Puisi Kemerdekaan Untuk Menyambut HUT RI Ke 77, Pas Untuk Perlombaan di Sekolah