Apakah Putri Candrawathi Menyusul Suaminya?, Putri Bisa Dikenakan 3 Pasal Berlapis Sekaligus

- 14 Agustus 2022, 14:17 WIB
Putri Candrawathi (tengah) akan dikenakan pasal berlapis.
Putri Candrawathi (tengah) akan dikenakan pasal berlapis. /YouTube Up info/

Sangat berpeluang jadi tersangka bahkan istri Ferdy Sambo bisa dijerat beberapa pasal sekaligus.

Di antaranya laporan palsu, melintangi penyidikan, dan sebarkan hoax.

Kuasa hukum Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, laporan Polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Baca Juga: Bongkar Kedok Dukun! Dokter Richard Geram Sampai Sebut Gus Samsudin Begini!

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J berada diluar rumah, tidak pernah masuk kamar Putri Candrawati.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP", kata kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak saat dikonfirmasi Sabtu, 13 Agustus 2022.

Selain itu kata dia Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan melintangi penyidikan.

Pasalnya laporan Polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

Baca Juga: Teks Puisi Semangat Kemerdekaan, Cocok untuk Tugas dan Perlombaan Menyambut HUT RI Ke 77

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x