"Extraction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 Jo pasal 223 KUHP, dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh pasal 88 KUHP", jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat 1, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo, pasal 27 dan pasal 45 UU", pungkasnya.
Disisi lain Kabareskrim serahkan nasib istri Ferdy Sambo pada timsus terkait laporan bohong pelecehan seksual.
Baca Juga: Simak, Urutan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2022 Serta Pedoman Pelaksanaannya
Kabareskrim Polri, Komjen pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawati kepada timsus.
Nantinya timsus yang akan menentukan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa", kata Agus saat dikonfirmasi Sabtu, 13 Agustus 2022.
Hal yang pasti kata dia semua saksi melihat Brigadir J tak masuk kedalam rumah saat mengantar Putri Candrawati ke rumah dinas Irjen Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.