Bukan Anggota Parpol Tapi Didata Sebagai Anggota Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu

- 14 Agustus 2022, 14:59 WIB
Potret pengawasan Bawaslu.
Potret pengawasan Bawaslu. /Twitter/@Bawaslu_RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Jika tidak merasa sebagai anggota Partai Politik tetapi didata ternyata tercantum sebagai anggota Parpol maka segera laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut diinformasikan oleh Bawaslu bilamana ada masyarakat ternyata didata sebagai anggota Parpol padahal bukan anggota Partai Politik.

Selain untuk melapor ke Bawaslu, pelaporan tersebut bisa melalui saluran lainnya yang bisa diakses di media sosial masing-masing Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Hari Ini, 14 Agustus 2022, Chelsea Dapat Lawan Sulit

Dikutip dari Twitter @bawaslu_RI, SahabatBawaslu, jika ternyata sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, sahabat bisa melaporkan langsung ke kantor Bawaslu atau melapor melalui saluran pelaporan lainnya yang bisa diakses di media sosial masing-masing Bawaslu Provinsi/Kabupaten/kota.

Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat di 34 kantor Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraannya dan segera laporkan dugaan pelanggaran, mulai sekarang.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, 14 Agustus 2022, Persebaya Surabaya Laga Derby Jatim, Persija Lawan Tim Jawa Barat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menanti pengabdian masyarakat untuk suksesnya Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Twitter @bawaslu_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x