KPU Pastikan Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

- 14 Agustus 2022, 16:28 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik/Instagram@kpu_ri
Anggota KPU RI Idham Kholik/Instagram@kpu_ri /

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," kata anggota KPU RI Idham Kholik.

Menurutnya, apabila pada pukul 23.59 dokumen partai yang diunggah ke Sistem Indomasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan. Sebab, pada Senin, 15 Agustus 2022 dini hari, KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftaran.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J: Bikin Gempar!! Ada Apa Dengan Kepolisian Atau Polri?

Idham mengatakan, Partai Politik yang tidak dapat melengkapi dokumen pendaftaran maka akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

"Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," ujarnya.

KPU mengaku, hingga Sabtu, 13 Agustus 2022 tercatat 10 partai politik yang berkas pendaftaranya belum lengkap.

Baca Juga: Sejarah Hari Pramuka yang Diperingati Pada Tanggal 14 Agustus, Simak Selengkapnya

Namun, pada Minggu, 14 Agustus 2022, dua dari 10 partai politik tersebut telah melengkapi dengan datang ke Gedung KPU di Jakarta sekitar pukul 08.00 Wib dan pukul 10.00 Wib.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x