PRIANGANTIMURNEWS - Pegawai Alfamart yang menyebar video seorang perempuan yang mencuri cokelat tidai dapat dituntut dengan pasa 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
Demikain disampaikan Yosep Parera, pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Menurut Yosep menyebut bahwa pegawai Alfamart yang mendapat ancaman dari seorang perempun yang diduga mencuri coklat tidak dapat dituntut dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
Menurutnya, sudah ada MoU antara Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan Jaksa Agung dan Kapolri bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik Undang-undang ITE.
"Dalam hal ini apa yang divideokan oleh pegawai Alfamart adalah benar, ibu ini mengambil coklat dan tidak membayar dan sudah naik ke dalam mobil.
Maka, pegawai atau siapapun yang mengedarkan video tersebut tidak dapat dituntut dengan pasal pencemaran nama baik," katanya dalam video yang diunggah akun instagram @rumahpancasila_klinikhukum.
Selanjutnya, kata Yosep, perempuan tersebut bisa dituntut balik oleh pegawai Alfamart. Pertama adanya dugaan pencurian, hal tersebut tidak perlu lagi ada laporan dari siapapun.
Baca Juga: Alfamart Laporkan Perempuan Yang Mencuri Cokelat dan Mengancam Pegawai
Seharusnya hal tersebut bisa langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, karena dalam proses tata cara penyidikan tindak pidana, di dalam Perkap Nomor 6 diatur, laporan polisi model A itu bisa dari anggota polisi.
"Jadi ada anggota polisi yang melihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum, ini bisa berjalan.