Karyawan Alfamart yang Diancam dalam Kasus Pencurian Coklat oleh Ibu-ibu Bisa Tuntut Balik, Alasannya

- 15 Agustus 2022, 21:13 WIB
  Yosep Parera Pendiri Rumah Pancasila dan Klinim Hukum/Instagram@rumahpancasila_klinikhukum
 Yosep Parera Pendiri Rumah Pancasila dan Klinim Hukum/Instagram@rumahpancasila_klinikhukum /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus video karyawan Alfamart memergoki seorang ibu-ibu mencuri cokelat dan tidak bayar viral di media sosial, hingga kini menjadi sorotan publik. 
 
Salah satunya akun Instagram Rumah Pancasila Klinik Hukum, mencoba menjelaskan menurut pandangan hukum, atas kejadian yang menimpa karyawan Alfamart tersebut. 
 
Dalam unggahannya di akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum, Yosep Parera menjelaskan secara gamblang kasus yang menimpa karyawan Alfamart.
 
Karyawan Alfamart memergoki seorang ibu-ibu yang mengambil coklat lalu tidak bayar, dengan mengancam UU ITE dan membawa pengacara. 
 
 
Karyawan Alfamart tidak dapat dituntut dengan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3. Kenapa? 
 
Karena sebelumnya sudah ada MoU antara Menteri Kominfo dengan Jaksa Agung dan Kapolri, setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta.
 
"Tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dalam hal ini adalah benar," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum.
 
Sehingga siapapun yang mengendarkan video tersebut, tidak dapat dituntut dengan pencemaran nama.
 
Apakah ibu ini bisa dituntut oleh Alfamart? Terlebih terkait kasus pencurian tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun ini harusnya langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
 
 
Kenapa demikian? Karena di dalam tata cara proses penyidikan tindakan nomor 6, diatur laporan polisi itu yang model A itu bisa dari polisi yang melihat video tersebut.
 
Langsung membuat pengaduan, selanjutnya diproses secara hukum dan ini bisa berjalan. Tanpa perlu dari pihak Alfamart yang membuat laporan. 
 
Karena peristiwa tindak pidana tersebut dilakukan di ruang publik, kasus pencurian ini harus segera diusut dan ibunya (pelaku) diproses hukum. 
 
Karyawan Alfamart tersebut dapat melaporkan ibu itu, dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 ayat 1 KUHP. 
 
Ancamannya satu tahun penjara dan bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu itu melakukan pengancaman kepada karyawan Alfamart untuk meminta maaf.
 
 
"Jika tidak ada ancaman secara fisik atau nyata, tidak mungkin akan meminta maaf melalui media sosial," jelasnya. 
 
Rumah Pancasila mendukung agar ibu ini diproses secara hukum, karena melihat dari gerak-geriknya sangat-sangat tidak menyesal atas perbuatannya, terlebih mengambil barang milik orang lain. ***
 
 
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Instagram @rumahpancasila_klinikhukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x