Geger! Judi Online Diberantas Oleh Polda Banten, Masalah Yang Melatarbelakangi Kasus Pembunuhan Brigadir J?

- 15 Agustus 2022, 23:07 WIB
   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi Pers soal pemberantasan judi online/tangkapan layar dari youtube 212 Tv
  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi Pers soal pemberantasan judi online/tangkapan layar dari youtube 212 Tv /

Polres Cilegon tiga tersangka WF berusia 53 tahun, SU berusia 24 tahun dan SR berusia 37 tahun.

Polres Pandeglang dua tersangka KD berusia 58 tahun dan PE berusia 55 tahun.

Polresta Serang Kota, dua tersangka yaitu SS 34 tahun dan R berusia 46 tahun.

Polres Lebak tiga tersangka adalah DC berusia 35 tahun, RS berusia 22 tahun dan MR berusia 63 tahun.

Baca Juga: Resmi! Oppo Reno 8 Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Harganya

Polres Serang dua tersangka S berusia 39 tahun dan HNA berusia 18 tahun.

Ada beberapa barang bukti yang disita petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk mengakses judi online dan rekap nomor judi, uang sebesar 8,3 juta rupiah, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan rekapan.

Sehingga menyebut para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online.

Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel yang dijalankan secara online dan sisanya judi dadu dengan pelaku di dominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang.

Baca Juga: Cara Mengetahui Lolos Tidaknya Seleksi Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube 212 TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x