Komnas HAM Tegaskan Tidak Ada Penganiayaan terhadap Tewasnya Brigadir J, Beka Ulung: Memang Luka Tembak Aja!

- 18 Agustus 2022, 11:35 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan pers
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan pers /PMJ News

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan tak ada penganiayaan terhadap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melainkan luka tembak.

Hal ini didapatkan usai Komnas HAM mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya, dari keterangan itu ya memang luka tembak aja," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung di Kantor Komnas HAM.

Baca Juga: Cerita Mistis Dialami Juru Kunci Astana Giribangun Sebelum Meninggalnya Presiden Soeharto

Beka menyampaikan indikasi penganiyaan pada Brigadir J sangat kecil. Hal ini berdasarkan berbagai keterangan yang telah dikumpulkan berikut rentetan kejadian tewasnya Brigadir J.

"Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya. Artinya dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Beka, Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah keterangan atas tewasnya Brigadir J. Mulai dari jumlah peluru yang dilepaskan hingga jenis senjata yang digunakan.

Baca Juga: Link Live Streaming Bournemouth vs Arsenal, H2H, Prediksi: Liga Inggris 2022-2023, 20 Agustus

"Indikasi penyiksaan itu nggak ada. Indikasi ya belum sampai pada kesimpulan, tapi kemudian dari balistik kami sudah dapat keterangan terkait dengan pelurunya, jumlahnya berapa dan ini dicocokkan dengan senjata yang digunakan, peluru yang ditembakkan, sampai berapa luka yang ada di jenazah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @komnasham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x