PRIANGANTIMURNEWS - Pada momen perayaan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, banyak sekali kejutan yang turut menghiasinya.
Dari tersedianya kursi untuk masyarakat mengikuti Upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka secara langsung hingga munculnya penyanyi cilik yang menggoyang Istana Merdeka.
Pada momen perayaan kali ini Bank Indonesia kembali meluncurkan pecahan uang rupiah kertas emisi 2022.
Adapun pecahan uang rupiah ini terdiri dari pecahan nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.
Baca Juga: Mengejutkan !!! FS Melakukan Perlawanan Kepada Aparat, Apakah Yang Terjadi?
Kendati demikian, dengan diluncurkannya pecahan mata uang baru ini tidak membuat mata uang yang sebelumnya tersebar tidak berlaku lagi.
Hal ini ditandai dengan tidak adanya informasi mengenai penarikan atau pencabutan mata uang yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.
Sebagaimana hal ini ditegaskan langsung oleh Bank Indonesia dalam menjawab pertanyaan warganet pada kolom komentar.
"Selama belum dilakukan pencabutan serta ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, maka uang tersebut masih berlaku yaa dan sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020, UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) sehingga dapat kamu gunakan untuk bertransaksi yaa. Kamu dapat melihat informasi uang yang masih berlaku di Bank Indonesia melalui www.bi.go.id> Rupiah > Gambar Uang," tulis akun Bank Indonesia.