Ini Alasan Bareskrim Polri Melarang Kuasa Hukum Brigadir J Menyaksikan Rekonstruksi Kliennya

- 30 Agustus 2022, 17:29 WIB
Brigjen Andi Rian Djajadi saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri 3 Agustus 2022/Antara foto/ Laily Rahmawaty
Brigjen Andi Rian Djajadi saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri 3 Agustus 2022/Antara foto/ Laily Rahmawaty /

PRIANGANTIMURNEWS - Bareskrim Polri ungkap alasan, mengapa tim kuasa hukum Brigadir J dilarang masuk ke TKP untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kamarudin Simanjuntak dan timnya untuk keluarga Brigadir J ini tidak diperkenankan menyaksikan reka ulang terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Hal ini dikarenakan, dalam proses penyidikan ini tidak diperlukan kehadiran kuasa hukum korban.

Baca Juga: Geram! Rekontruksi Tidak Transparan, Kuasa Hukum Brigadir J Ancam Laporkan Hal Ini Ke Presiden, Begini Katanya

Sedangkan pada proses reka ulang ini bertujuan untuk penyidikan untuk nantinya ditentukan tuntutan yang akan dilayangkan terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. 

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, dia menjelaskan rekonstruksi yang dilakukan ini untuk kepentingan penyidik. 

Sehingga, yang diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi ini adalah para tersangka yang didampingi oleh pengacara, tim penyidik dan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: SIMPEL dan GRATIS, Cara Download Video YouTube MP4 di Laptop atau HP

"Rekonstruks atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

Sehingga dirinya menyatakan, bahwa dalam keperluan penyidikan dalam rekonstruksi ini, tidak diperlukan kuasa hukum pelapor. 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x