Simak, Tetapkan Aturan Baru, BPJS Menjadi Syarat Mengurus SIM, STNK dan SKCK

- 3 September 2022, 15:48 WIB
BPJS menjadi syarat tambahan mengurus SIM, STNK hingga SKCK
BPJS menjadi syarat tambahan mengurus SIM, STNK hingga SKCK /Antara foto/

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi anda yang akan melakukan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), siap-siap akan diberlakukan tambahan syarat baru. 

Peraturan tersebut yakni peserta yang akan melakukan pengurusan tersebut, diwajibkan untuk ikut keanggotaan BPJS kesehatan.

Aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Jordy Amat dan Sandy Walsh akan Disumpah Jadi WNI oleh Presiden Jokowi! Ini Pesan DPR

Melansir laman NTMC Polri, Sabtu 3 September 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ujar Firman. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STN

Baca Juga: TERBUKTI! Tak Disangka Putri Cendrawati dan Kuat Maruf Menjalin Hubungan Sejak 2015!

Berkenaan dengan itu, bagi pengemudi dan pemilik kendaraan bermotor kebijakan ini sudah seharusnya diketahui. 

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: website NTMC polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x