Namun Ferdy Sambo mengajukan perlawanan atas putusan itu dengan mengajukan banding.
Sidang banding etik Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri pada senin 19 September 2022 yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Lagi-lagi hasilnya tetap sama, Majelis Etik tetap menghukum Ferdy Sambo dengan putusan PTDH.
Putusan banding dijelaskan Polri, bersifat final dan mengikat artinya, Ferdy Sambo tidak bisa melawan lagi dan harus menerima dia dipecat dari Pokri.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum", kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lain terkait pemecatan tersebut.
Dedi mengatakan proses sanksi terhadap Ferdy Sambo karena melanggar etik, clear dan tegas.
Perlawanan Irjenpol Ferdy Sambo untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akhirnya kandas.