Akhir Perjalanan Ferdy Sambo Sudah Tidak Bisa Melawan Putusan Polri yang Final dan Mengikat

- 21 September 2022, 06:28 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia

Sudang banding yang dipimpin Komjen pol Agung Budi Maryoto 19 September justru memperkuat vonis yang dikeluarkan sidang komisi kode etik Polri tersebut.

Dengan demikian tersangka pembunuhan Brigadir J itu harus segera mencopot seragam polisi yang selama puluhan tahun dikenakan.

Komisi banding sependapat dengan KKEP bahwa Sambo bersalah dan melakukan perbuatan tercela.

Proses pidana terhadap Ferdy Sambo masih belum tuntas, berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk kasus pembunuhan berencana masih diteliti Kejaksaan Ado.

Pada bagian lain pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengapresiasi putusan sidang banding yang menguatkan PTDH untuk Sambo.

Baca Juga: Strategi yang Sistematik Pelatih Persib Luis Milla, Membawa Para Pemain Ini Bersinar Kembali

Namun menurut dia itu tidak berarti Sambo kehabisan peluang untuk bisa kembali ke Korps Bhayangkara.

Sebab dalam pasal 83 Perpal Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP diatur adanya peninjauan kembali, demikian paparnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x