PRIANGANTIMURNEWS - Meski temuan uang 900 miliar di rumah Ferdy Sambo telah dibantah oleh Pak Kapolri, namun masih ada beberapa pihak yang mempertanyakan kebenaran itu, termasuk Kamarudin Simanjuntak.
Seperti yang diketahui kalau Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri, lantas dari mana Ferdy Sambo bisa sekaya itu.
Berikut ini perbedaan gaji, tunjangan, hingga fasilitas mewah dari Kadiv Propam, Kapolri dan Panglima TNI.
Melihat gaji Kadiv Propam Polri, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 gaji Kadiv Propam masuk golongan ke-4 sesuai pangkat Inspektur Jenderal polisi.
Baca Juga: Artinya, dan Gambar Kaligrafi ASSALAMUALAIKUM Arab
Dimana gaji seorang polisi dengan jabatan Kadiv Propam berkisar antara Rp 3 300.000 - Rp 5.500.000.
Upah ini rutin diterima seorang Kadiv Propam Polri setiap bulannya.
Sedangkan Kapolri, selaku pimpinan tertinggi di dalam institusi Polisi Republik Indonesia, tampak naik sedikit dengan gaji Kadiv Propam.
Sesuai peraturan yang berlaku dalam penggajian anggota kepolisian, Kapolri menerima gaji sebesar Rp 5.200.000 - Rp 5.900.000 perbulan.
Penggajiam ini diambil dari pangkat Jenderal Polisi golongan pertama.