PRIANGANTIMURNEWS- Polisi yang menggunakan akun Twitter atau admin Twitter Polsek Srandakan, @polseksrandakan diberi sanksi kurungan 21 hari di Polres Bantul.
Polisi berinisial TH itu bakal menjalani sidang etik.
"Untuk yang bersangkutan kena sanksi penahanan di tempat khusus selama 21 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2022", kata Kasi Humas Polres Bantul, pada Selasa 4 Oktober 2022.
Baca Juga: Heboh Tiara Mengaku Pernah Jadi Anak Angkat Kuntilanak
Jefri menyebut TH bakal menjalani sidang etik terkait cuitan tak pantas soal tragedi Kanjuruhan.
Dia belum menjelaskan jenis pelanggaran apa yang akan didakwakan terhadap TH.
"Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut", ucap polisi.
Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Nabi Muhammad Dilahirkan Bulan Rabi'ul Awal
TH selaku polisi yang mencuit tulisan tak pantas itu telah mengakui lalai menulis cuitan soal tragedi Kanjuruhan.