PRIANGANTIMURNEWS - Kapolri menetapkan enam tersangka dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota.
Baca Juga: Napoli Masih Terus Menerus Haus Gol, Bantai Ajax Amsterdam dengan Skor Telak
Dari keenam tersangka, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.
Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Sementara itu, tiga tersangka lain tragedi Kanjuruhan yakni dari unsur kepolisian.
Baca Juga: Kronologi Penembakan di Thailand, 34 Orang Meninggal 22 di Antaranya Anak-Anak
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.