Peran Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tidak Lakukan...

- 7 Oktober 2022, 14:00 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruan, Malang, Timur.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruan, Malang, Timur. /Instagram @timnasrevolution.id/

 

 
PRIANGANTIMURNEWS - Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu menewaskan 131 orang.  
 
Pengumuman Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dalam kericuhan di Kanjuruhan, usai laga Arema FC vs Persebaya disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kamis 6 Oktober 2022 malam. 
 
Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya, terdiri dari tiga warga dan tiga anggota polisi.
 
Dijelaskan Kapolri, terdapat beberapa peran Akhmad Hadian Lukita hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang Sabtu 1 Oktober 2022. 
 
 
Dilansir Priangantimurnews.com dari Pikiran-Rakyat, pertama PT LIB selaku penyelenggara kompetisi Liga 1 2022-2023.
 
Ternyata tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan, Malang sehingga menyebabkan kericuhan. 
 
Menurut Kapolri, PT LIB terakhir kali melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, yang merupakan markas Arema FC pada 2020 lalu.
 
Terakhir kali verifikasi terdapat sejumlah catatan, terkait masalah keselamatan penonton saat pertandingan. 
 
 
"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," jelasnya. 
 
Hal ini membuktikan, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, dan tetap menggunakan verifikasi yang lama.
 
Tidak hanya itu saja, catatan yang ada pun tidak ditindak lanjuti dengan melakukan perbaikan oleh PT LIB selaku penyelenggara.
 
Kedua, adanya kelebihan kapasitas penonton sebanyak 4 ribu orang dalam Stadion Kanjuruhan saat laga berlangsung.
 
 
Stadion Kanjuruhan memiliki kapasitas 38.000, akan tetapi oleh panitia penyelenggara pertandingan menjual tiket sebanyak 42.000.
 
"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," jelasnya. 
 
Ketiga, Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan. 
 
Bertanggung jawab pada Liga 1 tersebut, ternyata tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto, Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***
 
 
 
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat dengan judul Tiga Peran Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita Satu Dari Enam Tersangka Kanjuruhan.
 
 
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x