Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Kapal Patroli Bakamla RI, Curi Ikan di Perairan Kepulauan Riau

- 11 Oktober 2022, 21:48 WIB
Kapal Patroli Bakamla KN Bintang Laut 401 berhasil menangap kapal berbendera Malaysia karena tertangkap mencuri ikan di perairan Kepulauan Riau/Humas Bakamla RI
Kapal Patroli Bakamla KN Bintang Laut 401 berhasil menangap kapal berbendera Malaysia karena tertangkap mencuri ikan di perairan Kepulauan Riau/Humas Bakamla RI /

PRIANGANTIMURNEWS - Kapal Patroli Bakamla RI, KN Bintang Laut - 401 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Dikutip priangantimurnews.com dari Humas Bakamla RI, aksi pencurian ikan tersebut berhasil digagalkan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa 11 Oktober 2022.

KIA yang setelah didekati diketahui berbendera Malaysia, berdasarkan radar terlihat bahwa telah memasuki 2 NM dari garis territorial wilayah perairan Indonesia. Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan.

Baca Juga: SATU KALI KLIK, Puluhan Twibbon Peringatan HSN 22 Oktober 2022, Segera Download Meriahkan Media Sosial

Berdasarkan temuan awal, 250 kg ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah perairan Indonesia.

Tidak hanya itu, KIA tersebut didapati mengangkut 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009.

Baca Juga: Gila! Pelatih Persib Bandung Luis Milla Memiliki Opsi Menghadapi dua Tim Ini untuk Uji Cobanya

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut diantaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x