“No Work No Pay” Kemnaker di Desak Apindo, Berikut Penjelasannya dan Alasannya

- 21 November 2022, 12:26 WIB
Adeng Bustomi. Pengusaha mendesak Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi ketentuan bagi pekerja yang tidak kerja, tidak dibayar (no work, no pay) demi cegah PHK. Ilustrasi pekerja.
Adeng Bustomi. Pengusaha mendesak Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi ketentuan bagi pekerja yang tidak kerja, tidak dibayar (no work, no pay) demi cegah PHK. Ilustrasi pekerja. /ANTARA FOTO

PRIANGANTIMURNEWS - Para pengusaha mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk mengeluarkan aturan no work no pay (tidak kerja, tidak dibayar).

Wacana 'no work no pay' muncul ketika Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bertemu Komisi IX DPR dan perwakilan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dalam rapat kerja, Selasa (8/11/2022).

"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Inggris vs Iran, Susunan Pemain, Berita Tim, Link Live Streaming Piala Dunia FIFA 2022 Qatar

Menurutnya, hal ini dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, ketika industri sedang lesu pekerja tidak harus terkena PHK.

"Sebab, kalau tidak ada (aturan) itu, memang kami dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen, kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih OK, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya ya memang harus PHK massal," imbuh Anton.

Dalam kesempatan yang sama, Ida Fauziyah tak menjawab permintaan pengusaha tersebut.

Baca Juga: Profil Enner Valencia, Penyerang Fenerbahce Yang Buat Tuan Rumah Bertekuk Lutut

Ia hanya menyebutkan ada 10.765 kasus pemutusan hubungan kerja alias PHK per September 2022. Jumlah tersebut diklaim turun dari dua tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @ctd.insider


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x