Perampok Toko Emas 'Murni' Dibekuk Polres Jember, Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara

- 28 November 2022, 22:40 WIB
Foto Ilustrasi pencurian.
Foto Ilustrasi pencurian. /Pixabay/mohamed hassan/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang perampok toko emas 'Murni" berinisial SY (39) warga Kelurahan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil dibekuk Polres Jember.

Perampok yang berhasil ditangkap tersebut merupakan seorang residivis yang telah dua kali masuk penjara.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan telah menangkap perampok toko perhiasan emas "Murni" di Jalan Sultan Agung berinisial SY (39) .

Baca Juga: Berkah Bisa Raih Prestasi Bulutangkis, AKP Yudi Bisa Lolos Jadi Polisi

"Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa saksi, maka kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap tersangka pada Minggu (27/11)," kata AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin 28 November 2022.

Ternyata perampok yang ditangkap dan sempat melukai korbannya Agus Supriyanto (72) seorang residivis sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian tahun 2006 dan 2009.

"Tersangka perampokan itu berhasil kami amankan di rumahnya di Kelurahan/Kecamatan Patrang dan barang bukti perhiasan emas seberat 1,5 kilogram yang disimpan di sebuah bangunan kosong di belakang rumah tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Liga 1 BRI Akankah Berlanjut? Menpora:Butuh Keselarasan Soal Keamanan Sebelum Dilanjutkan

Sementara itu uang korban yang diambil tersangka sebesar Rp18 juta, sebagian sudah digunakan untuk membeli sepeda listrik, sepeda motor bekas, sebagian digunakan belanja dan bayar utang.

"Perhiasan emas totalnya 1,5 kg yang dicuri masih belum dijual karena ditimbun di dalam tanah di sebuah bangunan kosong dan diberikan kepada keluarganya juga sudah disita polisi," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x