PRIANGANTIMURNEWS – Pengadilan Militer (PM) Surabaya telah menjatuhkan hukuman penjara kepada sepasang prajurit TNI berinisial AW dan WPL.
Mereka ketahuan merupakan pasangan homoseksual dan sering melakukan hubungan badan sesama jenis.
Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, keduanya juga dipecat dengan alasan telah melakukan hubungan seks sesama jenis atau tergolong lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Baca Juga: Baku Tembak dengan KKB di Dekai Papua, Seorang Anggota Brimob Meninggal
Awal hubungan asmara dua anggota TNI ini bermula saat keduanya melakukan pendidikan calon TNI.
Keduanya bertemu saat mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada 2021. Lalu keduanya ditempatkan di Makassar.
Pada awal 2022, mereka dipindahkan ke Surabaya untuk melakukan tugas maritim.
Mereka bertugas untuk berlayar dan ditempatkan dalam satu kapal.
Baca Juga: Empat Gol Terindah di Piala Dunia 2022, Gol Richarlison Kalahkan Gol Lionel Messi
Dalam pelayaran itulah mereka sering melakukan hubungan badan dan melakukan oral seks.