PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria berinisial RK (28) ditangkap petugas Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan karena RK diduga telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang pria dengan modus menagih utang.
Penganiayaan dilakukan pelaku di Jalan Affandi Gejayan, Caturtunggal, Depok Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis 1 Desember 2022.
Baca Juga: Y2mate.com, Cara Download Video YouTube MP4 Sepuasnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan telah meringkus RK pelaku penganiayaan.
Pelaku penganiayaan diringkus setelah korban atas nama Prino Feby Azi (26), warga Sragen, Jawa Tengah melaporkan kejadian itu ke Polda DIY pada 1 Desember 2022.
"Saat ini dilakukan penahanan. Pelaku berdasarkan keterangannya berprofesi sebagai 'debt collector' untuk salah satu perusahaan swasta," ujar Nuredy dikutip priangantimurnews.com dari antara Jumat 2 Desember 2022.
Baca Juga: Cek Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Desember 2022, Bertepatan Pada Jumadil Awal 1444 H
Adapun kronologi kejadian, kata Nuredy Irwansyah pada Kamis 1 Desember 2022 pukul 13.00 WIB, korban yang tengah mengendarai sepeda motor beserta adiknya dihadang oleh dua orang tak dikenal saat melintas di Jalan Affandi, Gejayan, Sleman.
Dua pelaku tersebut, kata dia, kemudian berusaha melakukan penarikan terhadap sepeda motor yang dikendarai korban dengan alasan telah menunggak cicilan.