Jadwal Pencairan BSU dari Kemnaker hingga 20 Desember 2022

- 3 Desember 2022, 05:55 WIB
Kemnaker: Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022
Kemnaker: Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022 /Instagram @kemnaker

PRIANGANTIMURNEWS - Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) Indah Anggoro Putri, pastikan dana Bantuan Subsidi gaji/Upah (BSU) masih tetap cair.

Menurutnya, proses pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan hingga 20 Desember 2022.

"Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU karena batas akhir pengambilan BSU 20 Desember 2022."kata, Indah dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com Sabtu 3 Desember 2022.

Baca Juga: RCTI Hadirkan Sinetron Terbaru, Berjudul Jangan Bercerai Bunda, Cek Sinopsis dan Jadwal Tayangnya

Indah mengingatkan kepada para pekerja, buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022.

Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya.

Baca Juga: Kontroversi Gol Kemenangan Jepang atas Spanyol, Emang Out? Ini Penjelasannya

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x