Korupsi Proyek Jalan Barat di Bengkalis, KPK Telah Menetapkan dan Menahan Empat Orang Tersangka

- 5 Desember 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Proyek 'multiyeras' pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkali Riau kembali memakan korban.

Sebelum adalam kasus dugaa korupsi pembangunan jalan lingkar Barat Duri Kebupaten Bengkali Riau ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka itu yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Nikita Mirzani Menangis di Persidangan

Kemudian pada Selasa 5 Desember 2022, KPK kembali menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta Victor Sitorus (VS).

Victor Sitorus oleh KPK ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek "multiyears" untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

VS merupakan kontraktor/Wakil Presiden PT Widya Satpa Colas (Wasco) periode 2013-2015.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022-24 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin seperti dikutip priangantimurnews.com Selasa 5 Desember 2022.

Baca Juga: Ingin Disalami Anies, Ratusan Orang Naik dan Robohkan Panggung, Rigging Jatuh dan Hampir Lukai Relawan

Sebelumnya pada Januari 2020, VS bersama sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bangkalis tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x