Komplotan Penipu Ritual Penggadaan Uang Ghoib Diringkus Polres Rembang

- 5 Desember 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /Dok PRFMNEWS.

PRIANGANTIMURNEWS - Aksi penipuan dengan modus bisa menarik uang ghoib hingga ratusan miliar berhasil dibongkar Polres Rembang.

Dalam kasus itu petugas dari Polres Rembang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AA warga Mijen Kota Semarang. Sedangkan tiga orang komplotannya dalam pengejaran polisi.

Kapolres Rembang AKBP DAndy Ario Yustiawan mengatakan anggotanya telah menangkap komplotan penipu dengan modus bisa menarik uang gaib hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Baim Wong Sambangi Bareskrim Polri, Lapor Namanya Dicatut untuk Menipu

Dalam kasus itu, untuk mendapatkan uang korbannya harus menyetorkan sejumlah uang sebagai zakatnya.

Dalam kasus penipuan modus uang ghoib ini ada tiga orang yang terlibat. Namun petugas baru berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AA.


"Para pelaku yang ditangkap, yakni berinisial AA asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang berperan sebagai pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan di Rembang,  seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara, Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: Geger! Kuil di Thailand Kosong, Ternyata Para Biksu Ditangkap karena Pakai Narkoba

Tiga pelaku lainnya yakni DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan meyakinkan Korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berperan membantu AA dan SM yang merencanakan masih dalam pengejaran polisi.

Ia mengungkapkan pelaku menjalankan penipuannya di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, sedangkan uang hasil penipuannya mencapai Rp405 juta.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x