Anggota DPRD Papua Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat 4,3 M

- 5 Desember 2022, 21:57 WIB
 Direktur reserse kriminal khusus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu saat melakukan ekspose terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat /ANTARA/HO HUMAS POLDA Papua Barat
Direktur reserse kriminal khusus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu saat melakukan ekspose terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat /ANTARA/HO HUMAS POLDA Papua Barat /

PRIANGANTIMURNEWS - Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah menetapkan anggota DPRD Papua Barat YAY menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Tahun anggaran 2018.

Direktur Reserse dan Kriminal khusus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu di Manokwari, Senin, mengatakan gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 30 November 2022 tersebut juga telah menghadirkan 42 saksi.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp4.343.107.000, (empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) dari hasil audit investigasi BPK RI yg terbit pada 4 November 2020," kata Romylus seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: Empat Orang Geng Motor Pembacok Anggota Pencak Silat di Jambi Dibekuk Polisi

Dalam kasus ini kata Romylus, berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa KAWAL dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,1 Miliar yang dibayarkan sebanyak 3 kali.

"Merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan penggunaan dana hibah 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021," kata Kombes Pol Romilus.

Penyidik Tipikor berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam surat pertanggungjawaban (SPj) Dana Hibah KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Baca Juga: Tenda Sakinah untuk Pasangan Suami Istri yang Viral, Inilah Fakta Sebenarnya

Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY namun tidak juga hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sesuai KUHAP maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa saudara YAY," kata dia.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x