PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang pemuda ditangkap Satreskrim Polres Kota Besar Palembang.
Dua pemuda yang ditangkap berinisial MD (17) dan BR (21) warga Kota Palembang.
Penangkapan dilakukan karena dua pemuda itu telah melakukan penganiayaan terhadap tamu di Hotel Grand Daira (DG), Jalan Jendral Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan hingga tewas.
Modus penganiayaan dilakukan karena dua pemuda itu tidak terima korban berinisial MNF kencan melalui aplikasi Michat tanpa melalui dirinya.
Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kapolres Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Mohkamad Ngajib, di Palembang, Selasa 6 Desember 2022, mengatakan para tersangka merupakan remaja pria berinisial MD (17) dan BR (21) warga Kota Palembang.
Dikatakan Ngajib para tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 dan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang secara terpisah nyaris tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka, pada Sabtu 3 Desember 2022.
Masing-masing, lanjutnya, tersangka MD ditangkap polisi di kawasan Palembang, sementara BR ditangkap di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
“Keduanya adalah tersangka tindak kekerasan di hotel GD hingga korbannya tewas, Jumat (2/12) malam,” katanya.