Kasus Percobaan Pembunuhan Istri TNI di Semarang dengan Empat Terdakwa Mulai Disidangkan

- 6 Desember 2022, 17:05 WIB
Perkara percobaan pembunuhan istri anggota TNI dengan empat terdakwa mulai di sidangkam secara daring di PN Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya
Perkara percobaan pembunuhan istri anggota TNI dengan empat terdakwa mulai di sidangkam secara daring di PN Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya /

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang perkara kasus percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34) istri anggota TNI AD di Semarang, dengan 4 terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Agenda sidang di Pengadilan Negeri Semarang Selasa 6 Desember 2022 pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa.

Keempat terdakwa yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Diremehkan! Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Sulit Juara, Kerja Keras Gelandang Timnas Jelang AFF 2022

Keempat terdakwa itu merupakan suruhan dari suami korban, yakni almarhum Kopda Muslimin.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan percobaan pembunuhan itu berawal dari permintaan Kopda Muslimin terhadap para terdakwa untuk menghabisi istrinya.

Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.

"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Gara-gara Cewek Dua Pemuda Melakukan Kekerasan Pada Tamu Hotel hingga Tewas

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Agus Santoso kemudian membeli sepucuk pistol beserta enam peluru dengan harga Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x