Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis, Inilah Syarat dan Mekanismenya

- 6 Desember 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi set top box  yang akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis kepada masyarakat yang berhak /Kominfo
Ilustrasi set top box  yang akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis kepada masyarakat yang berhak /Kominfo /

PRIANGANTIMURNEWS - Masyarakat berhak menerima Set Top Box Gratis alias secara cuma-cuma dari Kominfo.

Set Too Box gratis dibagikan untuk masyarakat karena siaran TV analog dimatikan dan diganti dengan siaran TV digital.

Lalu bagaimana sih Mekanisme untuk mendapatkan Set Top Box? simak artikel ini sampai tuntas.

Baca Juga: Penyanyi Cantik Raisa Masuk Nominasi The 100 Most Beautiful Faces 2022 Versi TC Candler

Jumlah Set Top Box yang diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma masih relatif sedikit.

Oleh karena itu warga sekitar langsung menjemput bola untuk mendapatkan Set Top Box gratis dengan cara yang akan dijelaskan di sini.

Pastikan kamu sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut.

1. KTP kamu tergolong sebagai rumah tangga miskin.
2. Punya TV.
3. Terdaftar di data DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial.
4. Wilayah yang terdampak Analog Switch Off (ASO)

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Faktor Sepakbola Indonesia Tidak Maju!

Nah, jika kamu sudah dirasa sudah memenuhi syarat dan belum mendapatkan set top box gratis, cobalah mekanisme secara mandiri di bawah ini.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara indonesia baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x