Buronan Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Mataram, I Made: Sabu-sabu Disembunyikan di Plafon Rumah

- 6 Desember 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah sempat menjadi buronan selama tiga bulan, MRA (29) pemilik sabu-sabu akhirnya bisa diringkus petugas Satnarkoba Polres Mataram.

MRA ditangkap petugas Satnarkoba Polres Mataram saat sedang berada di rumahnya.

Saat itu polisi juga menyita sabu-sabu sebarat 11 gram yang disembunyikan di plafon rumahnya.

Baca Juga: Cara Membuat Anime di Aplikasi Capcut Mudah dan Simpel


Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama Selasa 6 Desember 2022, mengatakan anggotanya telah menangkap MRA.

Dalam penangkapan itu kata Made petugas mengamankan barang bukti sedikitnya 11 gram sabu-sabu dalam delapan kemasan klip plastik bening.

"Jadi, yang bersangkutan ini cukup lama kami kejar, dan Senin 5 Desember 2022 malam berhasil kami tangkap ketika anggota mendapat informasi keberadaan dia di rumah," kata Yogi.

Baca Juga: Duel Panas Grup A Piala AFF 2022, Egy dan Witan Tumbang di Laga Terakhir, Kendala Timnas Jelang AFF

Dijelaskan Made, rumah buronan kepolisian ini berada di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.

Dikatakan Made, sesuai dengan catatan kepolisian, MRA tidak hanya masuk dalam daftar buronan Polresta Mataram. Namun, juga masuk dalam daftar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x