Pengesahan RKUHP, Fraksi PKS Walk Out Saat Rapat Paripurna: Berikan Saya Waktu 3 Menit!

- 7 Desember 2022, 06:28 WIB
Kolase tangkapan layar Pimpinan Rapat dan Wakil Fraksi PKS di Rapat Paripurna DPR./Youtube DPR RI
Kolase tangkapan layar Pimpinan Rapat dan Wakil Fraksi PKS di Rapat Paripurna DPR./Youtube DPR RI /

PRIANGANTIMURNEWS - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan kemarin Selasa, 6 Desember 2022 pada rapat Paripurna DPR tingkat II.

Rapat yang dipimpin oleh wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut digelar dengan tiga agenda yang salah satunya terkait pengesahan RKUHP.

Sebelum ketok palu, terlebih dahulu pimpinan rapat memberikan waktu kepada Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto untuk membacakan laporan terkait RKUHP yang dirancang dari tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Inilah Jadwal Tayang Series Kupu-Kupu Malam Episode 4, 5, 6, dan 7, Lengkap Link Nonton dan Download Gratis

Selanjutnya, menanggapi laporan tersebut fraksi PKS diberikan waktu oleh pimpinan rapat untuk menyampaikan catatannya.

Pada kesempatannya, fraksi PKS yang diwakili oleh Iskan, anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Sumatera Utara II mengatakan bahwa ia memiliki dua catatan.

Ia menyebut bahwa pasal 240 yang membahas penghinaan pemerintah dikenai hukuman 3 tahun penjara, berpotensi menjadi pasal karet dimana Indonesia akan menjadi negara monarki bukan lagi negara demokrasi.

Selain itu, ia juga mengkritik pasal 218 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Informasi Pernikahan Kaesang dan Erina, Mulai Tanggal, Lokasi, dan Siaran Langsung, , Simak di Sini!

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x