DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang, Aturan yang Sah!

- 7 Desember 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi RKUHP.
Ilustrasi RKUHP. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU).

Hal ini dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa lalu

Pada agenda tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai pengesahan RUU KUHP untuk dijadikan sebagai undang-undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

Baca Juga: Bayi Laki-Laki Tak Berdosa Dibuang Ibunya ke Tong Sampah. Polisi Tangkap Pelaku

"Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat.

Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada 2019 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Rabu 07 Desember, Cobalah Menjaga Tingkat Kepercayaan Diri

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x