Perkara Kasus Mutilasi di Timika Papua dengan Terdakwa Lima Prajurit Segera Disidangkan

- 7 Desember 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR tentang penetapan RUU KUHP menjadi UU.
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR tentang penetapan RUU KUHP menjadi UU. /Pixabay/miami car accident lawyers

PRIANGANTIMURNEWS - Perkara kasus mutilasi di Timika Papua dengan terdakwa lima prajurit akan disidang Senin 12 Desember 2022 di Mahmil III Jayapura.

Demikian disampaikan Kepala Oditur Militer Jayapura Kolonel CHK Yunus Ginting Rabu 7 Desember 2022.

Kolonel CHK Yunus Ginting membenarkan berkas kelima tersangka sudah siap untuk disidangkan, karena dijadikan dalam satu berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Pelaku Menggunakan Bom Panci

"Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura," kata Kolonel Yunus Ginting kepada antara seperti dikutip priangantimurnews.com Rabu 7 Desember 2022.

Lima prajurit tersangka kasus mutilasi itu adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika.

Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika melibatkan enam prajurit, namun seorang di antaranya yaitu Mayor Inf HF disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Baca Juga: Serial 'Reborn Rich' Populer di Asia, Song Joong-Ki Tak Menyangka

Empat korban kasus mutilasi yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, diduga karena faktor ekonomi.

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.

Empat warga sipil yang menjadi tersangka kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x