PRIANGANTIMURNEWS - Dua dugaan kasus dugaan korupsi pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp3,81 miliar ditahan Kejari Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua tahanan yang ditahan Kejari Lombok Timur tersebut diantaranya berinisial S, mantan anggota DPRD Lombok Timur, dan Z, mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi Kamis 8 Desember 2022, mengatakan telah menahan dua dugaan kasus dugaan korup alat dan mesin parkir senilai Rp3,81 miliar.
Baca Juga: VIRAL! Beredar Penipuan Atas Nama PLN, Himbauan Masyarakat Untuk Lebih Teliti
Lalu Mohamad Rasyidi menyebutkan dua tersangka tersebut berinisial S, mantan anggota DPRD Lombok Timur, dan Z, mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.
"Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, kedua tersangka resmi menjalani tersingkir tahap pertama. Penahanan kami titipkan di Rutan Selong, Lombok Timur," kata Rasyidi seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Kamis 8 Desember 2022 .
Dua tersangka ini kata Lalu Mohamad langsung ditahan setelah keduanya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejari Lombok Timur.
Baca Juga: Turis 'Berpikir Dua Kali' Tentang Indonesia Setelah Revisi Hukum Pidana
Namun kata Lalu Mohamad tersangka lain berinisial AM, eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, yang belum tersingkir.
"Jadi, tersangka AM mangkir dari panggilan pemeriksaan. Makanya, penyidik akan kembali mengarahkan surat panggilan (pemeriksaan) kedua," ujarnya.