Resmi! Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023, Karawang Tertinggi, Sementara Banjar Terendah

- 9 Desember 2022, 05:43 WIB
Ilustrasi penetapan UMK Jawa Barat 2023./pixabay
Ilustrasi penetapan UMK Jawa Barat 2023./pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Rabu, 7 Desember 2022 Upah Minimun Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Barat untuk tahun 2023 resmi diumumkan.

Pengumuman penetapan UMK Jawa Barat tersebut diwakili oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi di Gedung Sate, Kota Bandung menjelang maghrib.

Ia menuturkan bahwasanya SK Gubernur untuk penetapan UMK Jawa Barat sudah diteken oleh Ridwan Kamil selaku gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya Ridwan Kamil mendengar aspirasi masyarakat sebelum menetapkan SK untuk UMK Jawa Barat.

Baca Juga: Mencoreng Kearifan Lokal, Puluhan Warga Lhokseumawe Tolak Keberadaan Imigran Rohingya

Ridwan Kamil mendengarkan semua aspirasi dari perwakilan buruh. Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan Permenaker No. 18 tahun 2022, gubernur diberi kewenangan mengoreksi.

Dengan demikian Ridwan Kamil menjawab usulan dari serikat pekerja terkait UMK Banjar yang jika dihitung dibawah UMP Jawa Barat.

Maka dari itu dapat diperkirakan kenaikan untuk UMK Banjar akan diberikan kenaikan minimal setara dengan UMP Jawa Barat.

Sedangkan berdasarkan hasil pengumuman penetapan UMK Jawa Barat tahun 2023, Karawang unggul menjadi Kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Barat dengan UMK sebesar Rp. 5.176.179,07

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x